MEMAHAMI OTONOMI DAERAH SEBAGAI PEMBAGIAN URUSAN BUKAN HANYA SEKEDAR PEMBAGIAN WILAYAH



Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 22 tahun 1999. Dari penegertiam tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.Dalam hal ini hak dan wewenang yang diberikan terutama mngeola kekayaan alam dan ekonomi rumah tangganya sendiri. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat unuk mengesahkan UU nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU nomer 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.Sejalan dengan di berlakukanya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. 

Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antar pemerintah pusat dan pemerintah daerahtersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jaawab penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian di harapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju,mandiri,sejahtera dan kompetetif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pem,bangunan daerahnya masing-masing.

Dengan diberlakukanya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. Otonomi daerah memberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal hal apa saja yang akan terjadi dikemudian hari.

Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat dari tampilan word berikut tentang "MEMAHAMI OTONOMI DAERAH SEBAGAI PEMBAGIAN URUSAN BUKAN HANYA SEKEDAR PEMBAGIAN WILAYAH"


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI BUKU PENGANTAR LOGIKA DASAR

MENUMBUHKAN KARAKTER AKADEMIK DALAM PERKULIAHAN BERBASIS LOGIKA